Tiga Tingkatan Penanganan Hoaks oleh Kemenkominfo
Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap tiga tingkatan penanganan hoaks untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, nyaman, dan produktif bagi masyarakat.
Tiga tingkatan itu mulai dari pemberian label hoaks, pemutusan akses, hingga pelaporan ke jalur hukum.
“Tahapan pertama kalau memang itu hoaks kami berikan stempel hoaks, itu sebagai bagian dari kami untuk mengedukasi masyarakat juga,” kata Semuel di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Dalam tahapan pertama tersebut Kemenkominfo tidak hanya menaruh stempel bahwa informasi tersebut hoaks tapi juga memberikan alasan dan pembuktian bahwa informasi itu memang mengandung konten yang tidak benar.
Masyarakat bisa mengecek konten-konten yang telah ditandai sebagai hoaks dan diverifikasi oleh tim dari Kementerian Kominfo dengan mengeceknya ke situs web cekhoaks.aduankonten.id.
Tahapan selanjutnya apabila konten tersebut dianggap meresahkan, Kemenkominfo akan melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap informasi tersebut.
Dengan demikian konten-konten tidak benar tersebut tidak dapat lagi diakses di ruang digital.
Semuel kemudian menjelaskan untuk tahapan terakhir yaitu jalur penegakan hukum bakal dilakukan apabila hoaks yang ditemukan tidak hanya meresahkan tapi memiliki tendensi untuk mengadu domba atau memecah belah masyarakat di dunia nyata.
Semuel mencontohkan salah satu kasusnya terkait dengan hoaks-hoaks yang baru-baru ini tersebar mengenai bentrok yang sempat terjadi antara dua kelompok di Bitung, Sulawesi Utara.
“Kalau hoaksnya mengadu domba, kami tidak ada keraguan untuk menindaknya. Jadi selain langsung minta takedown, polisi juga gerak dan mereka sudah mengenali pelaku-pelakunya untuk ditindak hukum,” kata Semuel.
Ketiga tingkatan penanganan hoaks tersebut juga akan dilakukan dan diperketat pelaksanaannya selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Pengawasan akan diperkuat dengan kehadiran Desk Pengawasan Pemilu yang dihasilkan berdasarkan kolaborasi antara Kementerian Kominfo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Polri.
Tujuannya agar selama kampanye Pemilu 2024 berlangsung, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang berkualitas dan benar sehingga dapat menjaga pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu tetap kondusif.
sumber: Antara